Onengnurulbariyah’s Blog


Sistem Kewarisan Jaman Jahiliah
January 11, 2009, 3:15 am
Filed under: hukum waris, kedudukan wanita | Tags: , ,

Pada jaman jahiliah (sebelum datang islam) kewarisan dapat terjadi atau berpindah tangan kepada anak laki-laki dewasa yang mampu berperang, anak angkat, dan kepada orang yang melakukan janji prasetia (mukhalafah).isfahangraphic88 Sementara itu, kaum perempuan baik sebagai anak maupun sebagai isteri tidak mendapatkan harta warisan peninggalan dari orang yang meninggal. Bahkan, anak perempuan tidak memiliki hak hidup dseorang ayah merasa malu dan iba jik amemiliki anak perempuan. Sedangkan perempuan sebagai isteri dia berstatus barang yang dapat berpindah tangan sepeninggal suami kepada saudara laki-laki jika mau tanpa melalui perkawinan.

Setelah Islam datang dengan diutusnya Muhammad bin Abdullah membawa risalah Ilahi, sistem kewarisan berubah.

untu lanjutan baca disinimerubah-perilaku


1 Comment so far
Leave a comment

Dear bu Oneng,

Artikelnya lumayan membantu, semoga pembagian warisan semakin merata, tidak mengenal gender.

Wah.. redaksinya seru juga tuh bu’ yang “istri sebagai barang dapat berpindah tangan”… hehehe..

Thx

Comment by pelangibali




Leave a comment